RealEstat.id (Jakarta) – Memiliki rumah layak huni (RLH) dan nyaman menjadi impian dan kebutuhan dasar setiap orang.
Kebutuhan dasar ini tertuang dalam konstitusi melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H ayat (1), yang berbunyi:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Meski demikian, pemerintah masih menghadapi tantangan backlog perumahan, baik kepemilikan maupun kualitas hunian yang laik.
Baca Juga: Merdeka Dari Rumah Tidak Layak Huni
Menurut data terbaru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) backlog rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2025 menyentuh angka 16 juta.
Apa Itu Rumah Layak Huni?
Mengutip buku saku Kementerian PKP tahun 2025, rumah layak huni (RLH) adalah hunian yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni.
Persyaratan hunian layak itu mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sedangkan pengertian rumah layak huni itu apa menurut BPS adalah hunian yang memenuhi empat kriteria utama, yaitu ketahanan bangunan, kecukupan luas lantai per kapita minimal 7,2 m2, akses air minum hingga sanitasi yang baik.
Baca Juga: Menteri PKP dan Gubernur Jawa Barat Sinkronkan Kebijakan Perumahan Berbasis Lingkungan
Pemerintah melalui Kementerian PKP (dulu bernama PUPR) berkolaborasi dengan lembaga sosial terus berusaha membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menyediakan hunian laik dengan sejumlah program.
Antara lain, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebesar Rp20 juta; Bantuan RTLH; dan Program BAZNAS RLHB.
Syarat RLH
Masih dari buku saku Kementerian PKP, ada beberapa syarat bangunan hunian termasuk dalam kategori yang layak. Antara lain:
- Kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan serta keserasian/ keselarasan bangunan gedung dan lingkungannya;
- Hemat, tidak berlebihan, efektif, efisien, serta sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan teknis yang disyaratkan;
- Terarah dan terkendali sesuai rencana, program/satuan kerja, serta fungsi setiap kementerian/lembaga/instansi pemilik/ pengguna bangunan gedung; dan
- Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri
dengan memperhatikan kemampuan/potensi nasional.
Baca Juga: Soroti Double Backlog, Fahri Hamzah Tekankan Pentingnya Database dan Off-Taker di Sektor Perumahan
Jadi, definisi apa itu rumah layak huni artinya bangunan hunian yang telah memenuhi syarat keselamatan bangunan, cukupnya kebutuhan luas ruangan dan akses utilitas yang mendukung kesehatan penghuninya.
Lantas, apa saja kriteria rumah yang termasuk dalam kategori layak huni?
5 Kriteria Rumah Layak Huni
1. Ketahanan dan Keselamatan Bangunan
Bangunan rumah harus memiliki kualitas komponen struktur dan non struktur yang andal serta baik, seperti pondasi, kolom, rangka atap, dan ikatan antar komponen
2. Luas Ruangan yang Memadai
Hunian yang laik juga wajib memenuhi kriteria luas lantai per kapita, ketinggian minimum langit-langit, atau luas bangunan luas tanah minimal.
Berdasarkan Kepmen Kimpraswil nomor 403 tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat, batas minimum luas hunian yang layak adalah 7,2 meter persegi (m2) per orang.
Baca Juga: Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di 2026, BP Tapera Siapkan Strategi Percepatan
3. Akses Air Minum yang Layak
Akses terharap air minum yang layak juga penting bagi kebutuhan rumah tangga.
Penghuni harus memiliki akses mudah dan terjangkau terhadap sumber air yang memenuhi standar kualitas air minum, baik secara fisik, kimia, maupun mikrobiologis.
4. Kehadiran Sanitasi yang Baik
Menurut Kementerian Kesehatan serta mengacu pada SDG’s 6, sanitasi hunian tergolong layak apabila memiliki jamban sehat yang terhubung dengan tangki septik tertutup.
Tempat tinggal yang layak juga wajib punya sistem saluran air limbah yang baik dan tidak mencemari air tanah atau permukaan.
Baca Juga: DPR dan Kementerian PKP Sepakat Prioritaskan BSPS untuk Daerah Tertinggal Tahun 2026
5. Keberadaan Sirkulasi Udara dan Cahaya yang Baik
Aspek pencahayaan dan penghawaan alami berkontribusi terhadap kenyamanan dan kesehatan penghuni.
Rumah harus memiliki bukaan baik dengan jendela maupun ventilasi yang cukup agar cahaya matahari dapat masuk ke dalam ruangan di siang hari dan sirkulasi udara dapat berlangsung dengan baik.
Demikianlah uraian mengenai pengertian apa itu rumah layak huni, syarat dan kriterianya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk kamu, ya!
Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News








