RealEstat.id

Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dimulai, Targetkan 141 Ribu Unit Hunian Vertikal

Pembangunan rusun subsidi Meikarta dilaksanakan dalam empat tahap, dimulai dari land clearing, kemudian pemasangan tiang pancang yang dijadwalkan pada 8 Maret 2026.

land clearing rumah susun rusun meikarta kementerian pkp realestat.id dok
Proses land clearing rumah susun Meikarta (Foto: Dok. Kementerian PKP)

RealEstat.id (Bekasi) – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi memulai tahapan land clearing pembangunan rumah susun (rusun) subsidi untuk masyarakat di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/1/2026).

Proyek ini diharapkan menjadi solusi konkret atas keterbatasan lahan hunian di wilayah industri yang terus dibayangi pertumbuhan penduduk yang pesat.

Menteri PKP, Maruarar Sirait memastikan bahwa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan rusun tersebut telah berstatus clean and clear secara hukum.

Kepastian itu diperoleh setelah dilakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan tidak ada persoalan hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Clean and Clear, Lahan Meikarta Siap Jadi Kawasan Rusun Subsidi

Dalam kesempatan tersebut, Maruarar juga secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengawal seluruh proses perizinan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya meminta kepada Bupati Bekasi agar memastikan seluruh perizinan pembangunan rusun subsidi ini dilakukan sesuai aturan, bersih, dan transparan. Kita ingin proyek ini berjalan cepat, tetapi tetap akuntabel dan bebas dari persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Maruarar.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas dukungan yang konsisten terhadap pelaksanaan program perumahan nasional di wilayah tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat yang terus mendukung program perumahan di Jawa Barat. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat,” tambahnya.

Pada tahap awal, pembangunan rusun subsidi ini akan memanfaatkan tiga bidang lahan dengan total luas sekitar 30 hektare. Lokasi pertama seluas 10 hektare direncanakan dibangun 18 tower setinggi 32 lantai.

Baca Juga: Lahan 20 Hektare di Meikarta Jadi Lokasi Rusun Subsidi, Strategis dan Dekat Kawasan Industri

Setiap tower akan menampung sekitar 2.300 unit hunian, sehingga pada tahap awal tersedia kurang lebih 47.000 unit. Secara keseluruhan, proyek ini ditargetkan menghasilkan hingga 141.000 unit rusun subsidi.

Pembangunan rusun subsidi Meikarta akan dilaksanakan dalam empat tahapan. Dimulai dari land clearing, kemudian pemasangan tiang pancang yang dijadwalkan pada 8 Maret 2026.

Pembangunan struktur ke atas direncanakan dimulai pada 17 Agustus 2026, dengan target serah terima kunci kepada penghuni pada 8 Agustus 2028.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai proyek ini sebagai jawaban atas persoalan hunian di Kabupaten Bekasi yang selama ini dikenal sebagai kawasan industri dengan keterbatasan lahan permukiman.

“Jumlah penduduk di Bekasi sangat besar karena aktivitas industri, sementara lahannya terbatas. Pembangunan rusun subsidi ini merupakan solusi nyata dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Jawa Barat,” kata Dedi.

Baca Juga: Menteri PKP Desak Pengembang Apartemen Meikarta Ganti Kerugian Konsumen

Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat regulasi agar pertumbuhan industri berjalan seiring dengan penyediaan hunian bagi masyarakat.

“Dalam waktu dekat, saya akan menerbitkan Peraturan Gubernur yang mewajibkan setiap kawasan industri menyiapkan kawasan perumahan, termasuk rusun seperti ini. Industri harus tumbuh bersama kesejahteraan para pekerjanya,” tegasnya.

Rusun subsidi di kawasan Meikarta dinilai memiliki keunggulan lokasi yang strategis, didukung fasilitas kawasan yang telah lengkap, serta pangsa pasar yang tinggi karena berdekatan dengan pusat-pusat industri.

Terkait harga jual, pemerintah pusat dan daerah masih akan membahas skema terbaik agar hunian tetap terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Topik

Artikel Terkait