RealEstat.id

Gugatan Warga Kalibata City vs PAM Jaya dan Gubernur: Salah Kategori Pelanggan, Kerugian Miliaran

Gugatan ini menyoroti dugaan kesalahan penerapan golongan pelanggan dan tarif air bersih yang merugikan penghuni Rumah Susun Kalibata City selama lebih dari 15 tahun.

Gugatan Perdata Rumah Susun Kalibata City PPPSRS PAM Jaya Gubernur DKI Jakarta realestat.id dok
Gugatan Perdata penghuni Rumah Susun Kalibata City kepada PAM Jaya dan Gubernur DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

RealEstat.id (Jakarta) – Sidang gugatan perdata yang diajukan warga Rumah Susun Kalibata City melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) terhadap Perumda PAM Jaya dan Gubernur DKI Jakarta kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan bernomor Perkara 631/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst tersebut menyoroti dugaan kesalahan penerapan golongan pelanggan dan tarif air bersih yang dinilai merugikan penghuni Rumah Susun Kalibata City selama lebih dari 15 tahun.

Perkara ini telah memasuki sidang ke-6 setelah sebelumnya dinyatakan gagal dalam proses mediasi. Pada sidang lanjutan, pihak Tergugat mengajukan eksepsi dengan menyatakan bahwa gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh badan usaha milik daerah seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri.

Baca Juga: Warga Rusun Minta Gubernur Pramono Anung Batalkan Kenaikan Tarif Air Bersih PAM Jaya

Akan tetapi, dalil tersebut langsung dibantah kuasa hukum penggugat, Haris Candra. Dia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukanlah sengketa tata usaha negara, melainkan sengketa keperdataan yang berkaitan langsung dengan hak warga sebagai konsumen layanan air bersih.

“Menurut kami itu tidak benar. Apa yang kami gugat ini adalah sengketa keperdataan, bukan sengketa tata usaha negara. Karena itu kami ajukan ke Pengadilan Negeri,” ujar Haris Candra usai sidang ke-6 gugatan warga Kalibata City di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Haris menjelaskan, alasan utama gugatan diajukan ke pengadilan negeri adalah karena perkara ini menyangkut hak keperdataan penghuni rumah susun, khususnya pembayaran air PAM yang tidak sesuai dengan kategori pelanggan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran air PAM yang dibebankan kepada penghuni tidak sesuai dengan status bangunan yang seharusnya. Jadi jelas ini masuk ke ranah keperdataan, bukan tata usaha negara,” tegasnya.

Baca Juga: Tarif Air Bersih di Rusun Naik 71%, P3RSI Ajukan Protes ke Balai Kota Jakarta

Dia menuturkan, sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan keterangan ahli yang diajukan oleh pihak tergugat, terkait eksepsi kewenangan absolut atau kompetensi mengadili. Meski demikian, pihak Penggugat memilih tidak menghadirkan ahli.

“Kami tidak mengajukan ahli karena kami meyakini ini soal kompetensi absolut. Itu bukan wilayah abu-abu. Aturan kewenangan mengadili sudah jelas, hakim tidak perlu dibuktikan, hakim harus memutus,” ujar Haris.

Dia menambahkan, kompetensi absolut merupakan kewenangan mutlak suatu badan peradilan untuk memeriksa jenis perkara tertentu berdasarkan objek dan subjeknya, dan tidak dapat diperiksa oleh lingkungan peradilan lain.

“Oleh karena itu, kami yakin gugatan ini harus diselesaikan di Pengadilan Negeri, bukan di PTUN,” imbuhnya.

Baca Juga: P3RSI: Regulasi Pengelolaan Rumah Susun di Indonesia Perlu Direvisi

Keliru Menerapkan Golongan Tarif

Dalam pokok perkara, PPPSRS Kalibata City menuding PAM Jaya telah keliru menerapkan tarif air dengan memasukkan Kalibata City ke dalam golongan Rumah Susun Menengah (kode 5F3).

Padahal, berdasarkan izin pembangunan dan berbagai dokumen resmi pemerintah, kawasan tersebut berstatus Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik).

Dengan status tersebut, Kalibata City seharusnya masuk golongan Rumah Susun Sederhana (kode 5F2) yang memiliki tarif air lebih rendah.

“Sejak tahun 2014 hingga sekarang, penghuni Kalibata City dipaksa membayar tarif air golongan menengah, padahal secara hukum statusnya rusunami. Inilah yang kami anggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh PAM Jaya,” kata Haris usai sidang.

Baca Juga: Solusi Baru Polemik PPPSRS Dalam Pengelolaan Rumah Susun

Menurutnya, status rusunami Kalibata City tercantum jelas dalam sejumlah dokumen resmi, di antaranya Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Surat Pengesahan KA ANDAL Pembangunan Rusunami, serta surat dari Kementerian Negara Perumahan Rakyat.

Berdasarkan ketentuan tarif yang berlaku, penghuni rusunami seharusnya dikenakan tarif:
• Rp3.550 per m³ untuk pemakaian 0–10 m³
• Rp6.750 per m³ untuk pemakaian 11–20 m³
• Rp7.500 per m³ untuk pemakaian di atas 20 m³

Namun PAM Jaya justru membebankan tarif rumah susun menengah dengan kisaran Rp4.900 hingga Rp12.500 per m³.

“Akibat kebijakan itu, sejak Agustus 2010 sampai September 2025, terdapat selisih pembayaran hingga miliaran rupiah yang harus ditanggung penghuni,” ungkap Haris.

Baca Juga: Lahan 20 Hektare di Meikarta Jadi Lokasi Rumah Susun Subsidi, Strategis dan Dekat Kawasan Industri

Bantahan atas Dalil Gugatan Kabur

Dalam jawaban Tergugat, PAM Jaya menyebut gugatan penggugat kabur (obscuur libel) karena dinilai tidak menguraikan unsur esensial perbuatan melawan hukum, khususnya unsur “melawan hukum” itu sendiri, dan hanya berfokus pada unsur “perbuatan”.

Namun bantahan itu ditepis pihak penggugat. Haris menegaskan bahwa unsur perbuatan melawan hukum telah diuraikan secara jelas dalam gugatan.

“Berdasarkan alasan-alasan, fakta-fakta, serta bukti yang kami ajukan, telah terbukti secara yuridis bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” tegas Haris.

Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, yang juga hadir bersama 30 warga dalam persidangan sebut,  menyampaikan bahwa gugatan ini ditempuh setelah berbagai upaya administratif tidak mendapat respons.

Baca Juga: Waspadai Konflik P3SRS dalam Pengelolaan Apartemen

“Kami sudah kirim surat, somasi, bahkan audiensi. Tapi tidak ada tindak lanjut. Warga terus dirugikan, jadi kami terpaksa menggugat,” ujar Musdalifah.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menyerang institusi pemerintah, melainkan untuk memperjuangkan hak penghuni rusunami.

“Kalibata City dibangun sebagai bagian dari program hunian terjangkau, bukan properti komersial. Kalau pemerintah sendiri tidak konsisten dengan status bangunan yang mereka sahkan, bagaimana kami bisa percaya hak-hak warga dilindungi?” katanya.

Musdalifah berharap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat menjadi momentum koreksi kebijakan sekaligus membuka jalan bagi pengembalian kelebihan pembayaran tarif air yang selama ini ditanggung warga.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Topik

Artikel Terkait