RealEstat.id

Kementerian PKP Bahas Kuota BSPS, RUU Perumahan, dan Rusun Subsidi: Permudah Rakyat Miliki Hunian

Kementerian PKP membahas alokasi kuota BSPS, perkembangan penyusunan RUU Perumahan, serta perumusan kebijakan Rumah Susun (Rusun) subsidi.

Kementerian PKP BSPS RUU Perumahan Rusun Subsidi realestat.id dok
Foto: Dok. Kementerian PKP

RealEstat.id (Jakarta) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menggelar pertemuan strategis bersama Wakil Ketua MPR RI, Menteri Hukum, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat (NTB), serta perwakilan asosiasi pengembang perumahan. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (13/1).

Agenda utama pertemuan mencakup pembahasan alokasi kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk wilayah Sulawesi Tengah dan NTB, perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan, serta perumusan kebijakan Rumah Susun (Rusun) Bersubsidi.

Menteri PKP menyampaikan bahwa seluruh kepala daerah yang hadir dipastikan memperoleh alokasi kuota BSPS. Adapun mekanisme pengusulan serta pembahasan teknis pelaksanaannya akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui Kementerian PKP.

Program BSPS dinilai sebagai salah satu kebijakan yang paling dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat dan terus diperkuat dengan semangat gotong royong.

Baca Juga: Kementerian PKP Terbitkan Permen 18/2025: Perizinan Perumahan Dipermudah, Pengawasan Diperketat

Menurut Menteri PKP, BSPS adalah program yang nyata manfaatnya bagi rakyat. Bantuan ini tidak berdiri sendiri, tetapi diperkuat oleh partisipasi dan gotong royong masyarakat, baik melalui tenaga, pikiran, maupun material bangunan.

“Tahun ini, kami menargetkan sekitar 400 ribu rumah dapat ditingkatkan kualitas huniannya melalui program BSPS,” ujar Maruarar Sirait.

Selain membahas BSPS, pertemuan juga menyoroti tantangan penyediaan hunian di kawasan perkotaan.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP menjelaskan bahwa laju pertumbuhan penduduk yang terkonsentrasi di kota, di tengah tingginya harga lahan, membuat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) semakin sulit mengakses rumah tapak.

Kondisi tersebut menjadikan Rusun Bersubsidi sebagai alternatif hunian yang strategis dan relevan.

Baca Juga: Tanpa APBN, Kementerian PKP Tata Kawasan Kumuh Menteng Jadi Kampung Tematik

Dalam forum ini, turut dibahas usulan pengembangan rusun bersubsidi dengan luasan unit antara 21 hingga 45 meter persegi, yang disesuaikan dengan standar hunian layak bagi MBR.

Skema pembiayaan dirancang tetap terjangkau, dengan suku bunga 5% untuk unit berukuran 21 – 36 meter persegi dan 7% untuk unit di atas 36 hingga 45 meter persegi.

Tenor kredit diusulkan hingga 30 tahun, dengan masa subsidi mencapai 20 tahun.

Para pengembang perumahan menyampaikan bahwa harga jual rusun bersubsidi saat ini masih dinilai kurang menarik bagi sektor swasta.

Baca Juga: KPR Subsidi Laris Manis, BP Tapera Cetak Rekor Penyaluran FLPP 2025

Masukan tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif, agar pembangunan rusun bersubsidi dapat berlangsung secara berkelanjutan dan menarik minat pelaku usaha.

Pertemuan ini juga membahas progres penyusunan RUU Perumahan yang dirancang untuk mengintegrasikan tiga undang-undang terkait sektor perumahan.

RUU tersebut diharapkan menjadi solusi komprehensif dalam mempermudah akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa penyusunan RUU Perumahan dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan tiga kepentingan utama, yakni kepentingan rakyat, negara, dan dunia usaha.

Baca Juga: Kredit Program Perumahan (KPP) Jadi Andalan Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan Rumah MBR

Dalam setiap kebijakan perumahan, Kementerian PKP selalu menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas, tanpa mengabaikan kepentingan negara dan keberlanjutan dunia usaha.

“Undang-undang ini diharapkan mampu menjawab persoalan perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri perumahan nasional,” katanya.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyatakan komitmennya untuk mendukung proses penyusunan RUU Perumahan, khususnya melalui harmonisasi regulasi, termasuk dengan peraturan daerah, agar implementasi kebijakan di lapangan dapat berjalan selaras dan efektif.

Ke depan, Kementerian PKP menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, serta seluruh ekosistem perumahan guna mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau, baik rumah tapak maupun rumah susun, bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Topik

Artikel Terkait